PT Dino Tjahaja Inti Makmur menghadirkan berbagai layanan perizinan yang terpercaya dan menyeluruh untuk mendukung persyaratan ekspatriat dan Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia, baik untuk kepentingan perusahaan maupun individu.
Izin Tinggal
Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS)
KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah dokumen yang sering juga disebut sebagai izin tinggal untuk sementara waktu bagi Warga Negara Asing (WNA) di Indonesia. WNA yang memasuki wilayah Indonesia pakai Visa Tinggal Terbatas atau yang mendapatkan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan berhak mendapatkan KITAS.
Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah dokumen yang wajib dimiliki WNA yang ingin tinggal tetap di Indonesia. KITAP berbeda dengan KITAS, KITAP memberikan izin tinggal yang lebih permanen dibandingkan KITAS2.
Telex VITAS
Telex Vitas adalah visa yang diterbitkan atas permintaan sponsor di Indonesia melalui Direktorat Jenderal Imigrasi dan dikirimkan melalui telex ke kantor kedutaan besar/konsulat di luar negeri.
ERP Tidak Kembali
Exit Re-Entry Permit (ERP) Tidak Kembali adalah dokumen keimigrasian yang merupakan bentuk izin orang asing (WNA) yang telah memiliki KITAS (Kartu izin tinggal terbatas) untuk meninggalkan Indonesia dan tidak kembali lagi.
MERP
Multiple Exit Re-Entry Permit (MERP) adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor setempat sesuai domisili tempat tinggal sang Warga Negara Asing selama tinggal di Indonesia, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan kedatangannya di Indonesia khususnya di daerah tempat tinggal dia tersebut
Pembuatan Paspor
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia kepada warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) untuk melakukan perjalanan antarnegara yang berlaku selama jangka waktu tertentu.
Exit Permit Only (EPO)
Exit Permit Only (EPO) adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Sosial di Indonesia. Dokumen ini diperuntukkan bagi warga negara asing yang telah memiliki izin tinggal dan bekerja di Indonesia. EPO dikeluarkan sebagai persyaratan untuk keluar dari Indonesia dalam jangka waktu tertentu
Surat Tanda Melapor (STM)
Surat Tanda Melapor (STM) adalah dokumen yang menjadi bukti identitas ketika kamu tengah melakukan perjalanan ke luar negeri. Pihak yang bertanggung jawab dalam menerbitkan paspor adalah negara asal pemilik²². STM adalah dokumen yang dikeluarkan oleh Kepolisian Daerah atau Kepolisian Resor setempat sesuai domisili tempat tinggal sang Warga Negara Asing selama tinggal di Indonesia, yang menyatakan bahwa yang bersangkutan telah melaporkan kedatangannya di Indonesia khususnya di daerah tempat tinggal dia tersebut
Jasa Dokumen Expat
Layanan ini membantu ekspatriat dalam mengurus berbagai dokumen yang diperlukan untuk bekerja dan tinggal di Indonesia.
Jasa Pembuatan RPTKA (Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing)
Layanan ini membantu perusahaan dalam membuat rencana penggunaan tenaga kerja asing, yang merupakan persyaratan wajib dari pemerintah Indonesia untuk mempekerjakan tenaga kerja asing.
Jasa Pembuatan Apostille
Layanan ini membantu dalam proses legalisasi dokumen yang diperlukan untuk penggunaan internasional, seperti sertifikat kelahiran, ijazah, dan dokumen lainnya.
Jasa Pembuatan Legalitas Dokumen Perusahaan
Layanan ini membantu perusahaan dalam proses legalisasi dokumen perusahaan, seperti akta pendirian perusahaan, NPWP, dan lainnya.
Pengurusan Akte Pernikahan
Layanan ini membantu pasangan yang ingin menikah dalam mengurus semua dokumen dan prosedur yang diperlukan untuk pernikahan di Indonesia.
Jasa Pengurusan SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal)
Layanan ini membantu orang asing yang memiliki KITAS dalam mengurus SKTT, sebuah identitas yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan merupakan syarat untuk tinggal di Indonesia.
Izin Kerja TKA
RPTKA
Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) adalah rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu³⁴. RPTKA adalah selembar surat yang dibutuhkan perusahaan yang memiliki pegawai seorang warga negara asing. Dokumen ini diterbitkan oleh Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
IMTA
Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) adalah izin tertulis yang diberikan oleh Menteri atau Pejabat yang ditunjuk kepada pemberi kerja TKA. IMTA digunakan sebagai persyaratan bagi TKA untuk dapat melakukan pekerjaan di Indonesia di samping Rencana Penggunaan Tenaga Asing (RPTKA)
Izin Kunjungan
Visa Bisnis Single
Apabila Anda berencana untuk tinggal lebih lama di Indonesia, kami juga menyediakan layanan pengurusan Kitap. Kami memahami kompleksitas proses ini dan siap membantu Anda mendapatka izin tinggal tetap dengan efisien.
Visa Bisnis Multiple
Visa Bisnis Multiple adalah visa yang memungkinkan orang asing untuk melakukan kegiatan bisnis di Indonesia untuk beberapa kali kunjungan selama masa berlaku visa.
Visa Kunjungan Sosial Budaya
Visa yang memungkinkan orang asing untuk mengunjungi Indonesia untuk tujuan sosial dan kebudayaan.
Visa Family
Visa yang memungkinkan orang asing untuk mengunjungi keluarga di Indonesia.